Terpilih Jadi Ketua Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cibelok, Ini Tanggapannya !

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS |Pemalang – Pemerintah Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Cibelok pada malam Selasa, 26 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Riyatno terpilih sebagai Ketua Pengurus Kopdes Merah Putih. Atas amanah yang diembannya, Riyatno mengucapkan “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un”.

Example 300x600

“Saya mendapat amanah menjadi ketua. Tadi sebenarnya deadlock pak. Orang yang tadi dipandang mampu jadi ketua tapi diajak ke sini (ruang rapat) sudah pulang. Tidak masalah, saya mengucap Innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” ucap Riyatno di hadapan para peserta musyawarah.

Riyatno meminta agar seluruh pihak untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan kepadanya dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Ia juga menyampaikan harapan, apabila proses kepemimpinannya berjalan sesuai dengan jalur yang benar, maka seluruh pihak agar dapat terus membantunya. Namun, apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya, Riyatno memohon agar segera diberikan teguran.

“Saya mohon kepada semua anggota agar selalu bekerjasama untuk menjalankan amanah ini dengan baik,” pintanya.

Ia mengibaratkan bahwa jabatan ketua itu seperti mesin penggerak. Sama halnya dengan mobil, jika hanya terdapat mesin, tanpa ada komponen pendukung lainnya, maka itu akan menjadi percuma.

“Jadi ketua itu hanya penggerak saja. Sama juga gerbong kalau tidak ada mesin penggeraknya juga tidak akan jalan. Jadi semuanya harus bersinergi,” tandasnya.

Riyatno mengungkapkan jika secara Sumber Daya Manusia (SDM), dirinya sebetulnya merasa tidak memiliki kemampuan yang memadai. Namun, ia meyakini bahwa seluruh struktur pengurus, anggota, serta pengawas akan bekerja sama dengan baik.

Lebih lanjut Riyatno menyampaikan bahwa dalam Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cibelok telah tercapai mufakat mengenai besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.

Menurutnya, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp100.000 yang dibayarkan sekali saat pertama kali menjadi anggota. Sedangkan, simpanan wajib anggota koperasi ditetapkan sebesar Rp20.000 per bulan.

(yn26)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *