Rapat Paripurna Pemalang: Wabup Nurkholes Beberkan Jawaban Atas 98 Masukan Fraksi DPRD

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang untuk membacakan jawaban dan pandangan eksekutif terkait rancangan regulasi daerah terbaru. Sidang legislatif ini digelar secara resmi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (25/06/2026).

Rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada dua poin krusial, yakni Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026, serta Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tahun 2026.

Example 300x600

Melalui nota penjelasan Bupati yang dibacakan Wabup Nurkholes, pemerintah daerah mengapresiasi enam fraksi DPRD yang telah menyodorkan sedikitnya 98 butir saran, pertanyaan, serta masukan konstruktif. Seluruh poin tersebut kini telah dijawab secara detail dalam matriks khusus sebagai pijakan diskusi lanjutan.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah Raperda Perubahan Keempat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemkab Pemalang saat ini tengah mengkaji secara mendalam penentuan lokasi dan sistem Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengkajian ini mengukur aspek keamanan, efisiensi anggaran, potensi gesekan sosial, serta tingkat partisipasi warga demi melahirkan Pilkades yang aman dan demokratis.

Selain Pilkades, revisi aturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga digodok. Pemerintah berkomitmen menaikkan kapasitas kelembagaan BPD agar fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa berjalan harmonis dengan pemerintah desa. Di sisi lain, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD akan terus didorong lebih masif.

Paripurna ini juga menyepakati pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai respons atas regulasi terbaru Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta usulan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri karena dinilai sudah usang dan tidak sinkron dengan rencana tata ruang wilayah saat ini.

Di sektor lingkungan, Pemkab Pemalang menyoroti kondisi darurat sampah di mana beban TPA saat ini mencapai 150 ton per hari, namun kapasitas olah baru menyentuh 20 ton. Melalui Raperda Pengelolaan Sampah yang baru, akan dibentuk Lembaga Pengelola Sampah untuk menekan pembuangan ke TPA hingga 50 persen dari hulu ke hilir.

Terakhir, guna mendongkrak roda ekonomi, dibahas Raperda Penyertaan Modal BUMD. Langkah ini diambil untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak eksekutif memasang target kontribusi PAD dari sektor BUMD sebesar Rp29,68 miliar pada tahun 2026, dan diproyeksikan merangkak naik hingga Rp36,34 miliar pada tahun 2030 mendatang.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *