Penyidik Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN Terkait Korupsi Dana KUR

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | PEMALANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial RK pada Kamis (6/8/2026). RK, yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Mantri di salah satu bank milik negara di Kabupaten Pemalang, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana KUR periode 2024–2025.

Example 300x600

​Dalam kurun waktu tersebut, modus yang dilakukan tersangka adalah tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman milik nasabah ke sistem perbankan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan RK berdampak pada belasan warga yang berniat melunasi kreditnya.

​”Tersangka diduga menyalahgunakan dana pelunasan kredit milik 17 orang nasabah. Akibat perbuatan tersebut, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp749.117.500,00,” ujar pihak Kejari Pemalang dalam keterangan resminya, melalui akun resmi ig@kejaksaannegeripemalang.

​Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan sangkaan berlapis. Penyidik mengenakan sangkaan Primair Pasal 603 Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap RK.

​”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pemalang,” pungkas penyidik, dikutip

Kasus ini kini terus didalami untuk menuntaskan seluruh proses hukum hingga persidangan. (CMI Group)

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *