LMP NEWS|Pekalongan, Jawa Tengah – Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Bertempat di Mapolresta Pekalongan, Kepolisian Pekalongan Kota menginisiasi mediasi antara anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Pismatex dan Pengurus Koperasi. Mediasi ini terkait dengan laporan 66 anggota Kopkar yang belum menerima hak-hak mereka dari Pengurus Koperasi.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kanit 3 ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak pelapor, yaitu Sugeng, Khadik, ibu Dian, dan ibu Zakhiyah, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Agung Susanto, SH, Lazarus Suluh Redy Prasety, SH, dan Zaenur Rochim.
Sementara itu, pihak terlapor dihadiri oleh seluruh Pengurus dan Manajer Koperasi Karyawan Pismatex. Mediasi ini juga dihadiri oleh Budhy Fajar, SH, yang merupakan Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan Nusantara (MPHK).
Mediasi dimulai pukul 11.30 WIB dan berlangsung selama dua jam, hingga pukul 13.30 WIB. Meskipun telah dilakukan mediasi, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, mediasi akan dilanjutkan pada hari lain dengan melibatkan para pihak lain.
Perwakilan dari MPHK, Budhy Fajar, SH, akan mengawasi setiap tahapan penyelesaian agar dapat segera dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak anggota Kopkar dapat terpenuhi. (FP)


















