PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berkomitmen menekan angka kekerasan dan perdagangan orang di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lingkup Daerah Tahun 2026, yang diselenggarakan di Aula Sasana Bhakti Praja, Rabu (13/05/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penanggulangan dan mitigasi kasus kekerasan tidak dapat bertumpu pada satu instansi saja, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dan sinergitas yang kuat dari seluruh sektor terkait.
Rakor ini berjalan interaktif di bawah panduan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemalang, Titik Widyastuti, selaku moderator. Sejumlah materi krusial dipaparkan oleh para narasumber berkompeten di bidang hukum, di antaranya Kanit PPA Polres Pemalang AIPTU Junaedi yang mengulas tata cara penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Muslim Setiawan turut membedah hak restitusi serta kompensasi bagi korban, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani.
Agenda ini diikuti oleh lintas elemen, mulai dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, aparat penegak hukum, instansi medis/rumah sakit, organisasi kemasyarakatan, akademisi perguruan tinggi, UPTD PPA, Forum Anak, PUSPAGA, hingga perwakilan kader dan konselor perlindungan perempuan dan anak dari 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Melalui konsolidasi berkala ini, Pemkab Pemalang berharap sistem pelaporan, perlindungan hukum, dan pemulihan psikologis bagi korban KtPA maupun TPPO dapat berjalan lebih terpadu, responsif, dan optimal hingga ke tingkat akar rumput.













