Insiden Penghalangan Peliputan Wartawan Warnai Musdes Desa Bajangrejo

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | Purworejo, Jawa Tengah – Dunia jurnalisme di Purworejo kembali tercoreng dengan insiden penghalangan peliputan yang menimpa seorang wartawan saat berlangsungnya kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Pada tanggal 4 November 2025. Kejadian ini mengundang keprihatinan dan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Menurut pengakuan Okta, seorang jurnalis dari laskarmerahputihnews, dirinya dicegah oleh seorang Babinsa saat hendak meliput jalannya kegiatan Musdes yang dihadiri langsung oleh Camat Banyuurip dan Forkompincam. Babinsa tersebut menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh Camat Banyuurip, Galuh Bakti Pertiwi, S.STP.,MM., untuk meminta wartawan keluar dari ruangan. Okta juga menambahkan bahwa Camat Banyuurip menginformasikan bahwa Kepala Desa (Kades) Bajangrejo telah menyediakan media yang pro terhadap Kades.

Example 300x600

Tindakan penghalangan ini disayangkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, UUD 1945 Pasal 28F juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun. Dengan demikian, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelecehan terhadap kebebasan pers di daerah, sekaligus mencerminkan kurangnya pemahaman sebagian pihak terhadap peran vital media sebagai pilar keempat demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Forkompimcam Banyuurip, maupun penyelenggara kegiatan Musdes Desa Bajangrejo.

Kami berharap agar semua pihak, khususnya lembaga negara dan swasta, menghormati peran jurnalis dan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak rakyat untuk tahu.

Sumber: Pemdes Bajangrejo
Penulis: Okta

 

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *