Direktur PLC : Camat Usir Wartawan Saat Musdes Melanggar Aturan

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | Purworejo, Jawa Tengah – Awak Media itu boleh meliput jalannya Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019. “Justru yang benar itu Pihak Desa mengundang awak media untuk hadir meliput jalannya Musdes. Supaya semua informasi dapat diakses masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Purworejo Lawyer Club Emha Saiful Mujab menanggapi peristiwa pengusiran wartawan oleh Camat Banyuurip Purworejo dalam kegiatan Musdes Desa Bajangrejo Selasa (4/11/2025).

Example 300x600

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi juga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi tugas wartawan. “Itu fatal sekali. bisa kena pidana”.

Musyawarah Desa itu memiliki azas terbuka dan transparan. Sebab yang dibahas dalam Musdes itu program desa, sehingga masyarakat berhak mengikuti dan mengakses seluruh informasi. “Saya berharap Bupati atau Sekda segera mengambil tindakan tegas terhadap Camat tersebut. Itu pelanggaran berat”. Tutur tokoh muda yang akrab disapa Gus Ipul ini.

Seperti diketahui Beberapa orang awak media atau wartawan yang hendak meliput Musyawarah Desa (Musdes) disuruh keluar atau diusir dari ruangan rapat di Desa Bajangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pengusiran kepada wartawan itu dilakukan oleh Camat Banyuurip Galuh Bakti Pertiwi melalui petugas yang sedang bertugas di lokasi.

(Okta)

banner 325x300
Penulis: OktaEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *