Terima LHP LKPD 2025 di Semarang, Kabupaten Pemalang Sukses Pertahankan Predikat WTP

  • Bagikan
banner 468x60

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menorehkan prestasi dalam hal transparansi anggaran. Pemkab Pemalang resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (11/06/2026).

Prosesi penyerahan dokumen penting tersebut dilangsungkan di Ruang Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Jateng, Banyumanik, Semarang. LHP diserahkan langsung kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Inspektorat, Kepala BPKAD, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Example 300x600

Selepas acara, Bupati Anom Widiyantoro menyampaikan rasa syukur mendalam lantaran Kabupaten Pemalang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas akuntabilitas pengelolaan kas daerah sepanjang tahun anggaran 2025.

“Alhamdulillah, Pemalang kembali dianugerahi opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian positif ini tentu menjadi pelecut semangat sekaligus modal berharga bagi kami untuk terus menyempurnakan kualitas administrasi maupun tata kelola keuangan daerah ke depan,” tutur Bupati Anom.

Bupati juga melayangkan apresiasi tinggi kepada tim auditor BPK Perwakilan Jawa Tengah yang telah merampungkan proses pemeriksaan serta memberikan berbagai evaluasi yang bersifat membangun. Raihan opini tertinggi ini diharapkan mampu mempertebal kepercayaan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk terus mengucurkan dukungan bagi program pembangunan di Pemalang.

Kendati berhasil menyabet predikat WTP, Bupati Anom menegaskan bahwa Pemkab Pemalang tidak akan berpuas diri. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK. Melalui koordinasi di bawah Inspektorat, berbagai catatan teknis telah dipetakan dan siap dieksekusi perbaikannya dalam waktu dekat sesuai regulasi yang berlaku.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *