Restorative Justice Kejaksaan Pemalang: Mengembalikan Hak Korban

  • Bagikan
Restorative Justice Kejaksaan Pemalang: Mengembalikan Hak Korban
banner 468x60

Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang secara aktif mengedepankan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Langkah ini bukan sekadar upaya mengurangi beban persidangan, melainkan sebuah filosofi keadilan yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban dan tercapainya perdamaian antara para pihak yang terlibat.

Baru-baru ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib, melalui Kasubsi Pra Penuntutan Zein Arif Dwi Cahya dan Kasubsi I Seksi Intelijen Aditya Krisdamara, menjelaskan secara gamblang konsep restorative justice dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM.

Example 300x600

Zein Arif menjelaskan bahwa restorative justice adalah sebuah pendekatan yang menekankan musyawarah mufakat antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. “Supaya perkara ini tidak sampai di persidangan untuk pemulihan kembali ke keadaan semula bagi si korban,” ujarnya. Inti dari proses ini adalah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan mereka dapat kembali ke kondisi sebelum insiden pidana terjadi, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan di pengadilan.

Mekanisme dan Syarat Penerapan Restorative Justice

Proses restorative justice di Kejaksaan Pemalang dimulai setelah berkas perkara diterima dari kepolisian. Tim jaksa akan melakukan kajian mendalam terhadap pasal yang dilanggar, kronologi kasus, dan kemudian memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku.

Aditya Krisdamara menambahkan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui jalur ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi:

  • Bukan Residivis: Tersangka haruslah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika pernah dihukum sebelumnya, upaya restorative justice tidak dapat dilakukan.
  • Ancaman Pidana Ringan: Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  • Kerugian Tidak Lebih dari Rp2,5 Juta: Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2.500.000. Sebagai contoh, kasus pencurian dengan kerugian di atas nilai tersebut tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.

Restorative Justice vs. Diversi: Sebuah Perbedaan Penting

Dalam kesempatan yang sama, Zein Arif juga menjelaskan perbedaan antara restorative justice dan diversi. Meskipun keduanya sama-sama bertujuan mencari penyelesaian di luar persidangan, target pelakunya berbeda: restorative justice diperuntukkan bagi pelaku dewasa, sementara diversi khusus bagi pelaku anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Keunggulan Restorative Justice: Keadilan Partisipatif

Kelebihan utama dari restorative justice, sebagaimana ditekankan oleh Aditya Krisdamara, adalah peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara. Lebih dari itu, hak-hak korban dipulihkan langsung oleh tersangka. Ini menciptakan rasa keadilan yang lebih mendalam, karena korban merasa didengar dan kerugian mereka diganti, sementara pelaku diajak bertanggung jawab secara langsung atas perbuatannya.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Pemalang berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kembali harmoni sosial dan memastikan keadilan yang berpihak pada pemulihan korban. Restorative justice menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan inklusif di Pemalang.

banner 325x300
Editor: Heri AW
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *