Pergeseran Skema UHC Pemalang dari Non Cut Off ke Cut Off Menimbulkan Pertanyaan, Publik Menanti Kepastian dari Kepala Dinkes Baru.

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | PEMALANG – Terbitnya surat pemberitahuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang mengenai perubahan mekanisme pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku mulai 1 Januari 2026 terus menjadi sorotan publik. Surat yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinkes, dr Yulies Nuraya, diterbitkan menjelang pelantikan Kepala Dinkes baru, Wiji Mulyati, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam surat tersebut diatur bahwa pelaksanaan UHC ke depan akan menggunakan sistem cut off, dengan ketentuan peserta harus termasuk dalam DT-SEN (desil 1–5) dan kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya. Selain itu, pengusulan layanan hanya dapat dilakukan untuk diagnosa prioritas tertentu, yaitu gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung. Pengusulan di luar ketentuan tersebut tidak akan diterima.

Example 300x600

Perubahan ini sangat berbeda dengan kebijakan UHC Pemalang sebelumnya yang lebih fleksibel dan inklusif. Program UHC Kabupaten Pemalang resmi diberlakukan sejak 12 Desember 2023 sebagai program prioritas Bupati Mansyur Hidayat saat itu. Pada tahap awal, program ini tidak menerapkan klasifikasi desil atau DT-SEN 1–5 dan menggunakan sistem non cut off, di mana kepesertaan JKN dapat aktif secara langsung saat dibutuhkan. Warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap bisa mengakses layanan kesehatan, termasuk rawat inap kelas 3, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan awal tersebut memungkinkan tanggapan cepat terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, tanpa harus menunggu proses administrasi atau aktivasi kepesertaan. Pendekatan ini dianggap sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan warga.

Dengan pergeseran ke sistem cut off dan pembatasan berdasarkan DT-SEN, sebagian masyarakat menganggap terjadi perubahan paradigma dari pelayanan yang responsif menuju pendekatan administratif yang lebih selektif. Momentum terbitnya surat yang bertepatan dengan pergantian pimpinan Dinkes juga memunculkan spekulasi apakah kebijakan ini merupakan penyesuaian regulasi atau menjadi ujian bagi Kepala Dinkes baru.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi mengenai apakah kebijakan dalam surat tersebut akan tetap berlaku atau akan dievaluasi oleh pimpinan Dinkes yang baru. Publik kini sedang menanti langkah Wiji Mulyati, apakah akan melanjutkan skema cut off atau melakukan tinjauan ulang agar tetap selaras dengan semangat awal UHC Pemalang yang inklusif dan berpihak pada seluruh masyarakat. Off Menimbulkan Pertanyaan, Publik Menanti Kepastian dari Kepala Dinkes Baru.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi mengenai apakah kebijakan dalam surat tersebut akan tetap berlaku atau akan dievaluasi oleh pimpinan Dinkes yang baru. Publik kini sedang menanti langkah Wiji Mulyati, apakah akan melanjutkan skema cut off atau melakukan tinjauan ulang agar tetap selaras dengan semangat awal UHC Pemalang yang inklusif dan berpihak pada seluruh masyarakat.

Sumber: Dinkes Kab. Pemalang

Penulis: AHW

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *