LMP NEWS | Semarang, Jawa Tengah – Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025). Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Siswanto, serta diikuti oleh Bupati/Wali Kota dan Kajari se-Jawa Tengah sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan penuh KUHP yang akan berlaku mulai 2026.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, usai menandatangani MoU, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pidana secara sosial bersama Kejari. Ia menegaskan bahwa Pemkab akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial berdasarkan undang-undang tindak pidana.
“Kami berharap pelaksanaan pidana sosial dapat langsung diterapkan di Pemalang dan memberikan manfaat tidak hanya berupa pidana kurungan, tetapi juga pidana sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Anom menambahkan bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejari Pemalang sangat solid, kolaboratif, dan berkomitmen dalam penegakan hukum di wilayahnya, mulai dari tindak pidana ringan hingga pidana lainnya. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung program-program yang telah dirancang dalam RPJMD dan rencana kerja Kejari.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, ini bukan sekadar hukuman, melainkan upaya agar pelaku kejahatan memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat. Tempat kerja sosial harus bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan bahwa pengawasan melekat harus dilakukan di tingkat daerah dan pelaksanaan kerja sosial wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa lokasi kerja sosial tidak digunakan secara transaksional atau menyimpang dari prinsip keadilan.
Dalam acara tersebut, Gubernur Jawa Tengah menyerahkan cendera mata kepada Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mogupa, dan Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, sebagai simbol kerjasama dan komitmen bersama.
Sebagai informasi, MoU ini mengatur berbagai aspek teknis, termasuk koordinasi, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, serta sosialisasi kepada masyarakat, guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan berkeadilan.
Sumber: Pemkab Provinsi Jawa Tengah


















