Kurangnya Pengawasan Terhadap Truk ODOL Di Kota Purworejo.

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | Purworejo, Jawa Tengah – Truk Over Dimension Over Load (ODOL) masih banyak berkeliaran masuk jalanan Kota, terpantau di Jalan Urip Sumohardjo Purworejo, pada tanggal 9 September 2025 dengan Plat Nomor AA 9879 CP, padahal sudah disediakan jalur lingkar untuk muatan berat.

Apa itu truk ODOL yaitu kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. ODOL menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengemudi truk adalah terkait muatan barang yang berlebihan.

Example 300x600

Pasal Odol terbaru mengacu pada pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan di atas standar, yang sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019.

Pelanggaran dimensi (Over Dimension) diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta (Pasal 277 UU LLAJ), sedangkan pelanggaran muatan (Over Loading) terancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu hingga Rp2 juta (Pasal 307 UU LLAJ). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan jalan dan efisiensi logistik nasional, dengan target “Zero ODOL” pada 2027.

Truk angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas, yang dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).
Truk ODOL dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, terganggunya lalu lintas, hingga potensi kecelakaan.

Dasar Hukum Utama
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009:
Pasal 169: Mengatur tentang kewajiban mematuhi ketentuan dimensi dan tata cara pemuatan kendaraan angkutan barang.
Pasal 277: Mengatur sanksi pidana bagi perakit atau pemodifikasi kendaraan yang melebihi ukuran pabrik tanpa uji tipe.
Pasal 307: Mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Peraturan Pelaksana
Permenhub No. 60 Tahun 2019 yang mengatur tahapan penegakan hukum dan menegaskan komitmen pemerintah dalam mencapai target bebas truk ODOL.

Sanksi Terbaru (Berdasarkan UU LLAJ)
-Over Dimension (OD):
Pidana: Penjara paling lama 1 tahun. Denda: Paling banyak Rp24.000.000.
-Over Loading (OL):
Pidana: Kurungan paling lama 2 bulan.
Denda: Paling banyak Rp500.000.

Hal ini perlu dia taati karena kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan risiko kerusakan pada truk, seperti pecah ban dan rem blong.
Seharusnya truk ODOL dilarang melintas di dalam kota mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Khusus dump truk dan truk kecil, perlintasannya akan diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas, dan bagi aparat harus tegas dalam menindak kendaraan Truk ODOL.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan dan mengurangi kerugian negara. Sanksi dapat juga dikenakan kepada pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan yang melakukan modifikasi atau mengoperasionalkan kendaraan ODOL.

Penerapan kebijakan Zero ODOL ini juga menjadi bagian dari penguatan logistik nasional agar lebih efisien dan dapat mencapai target pada tahun 2027. (Okta)

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *