Konser Denny Caknan Berujung Polemik, EO Halangi Jurnalis Lokal Di Pemalang

  • Bagikan
banner 468x60

LMP NEWS | Pemalang, Jawa Tengah – Panggung musik yang menampilkan Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Tipe A Pemalang pada Kamis malam (30/10/2025) diwarnai insiden yang mencoreng kebebasan pers. Panitia penyelenggara (Event Organizer/EO) diduga melakukan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, memicu potensi pelanggaran Undang-Undang Pers.

Sejumlah wartawan yang bertugas melaporkan bahwa mereka tidak diberikan izin untuk memasuki zona peliputan utama, meskipun telah menunjukkan identitas pers yang sah. Anehnya, akses tersebut justru terbuka lebar bagi penonton umum.

Example 300x600

“Kami hadir untuk menjalankan tugas memberikan informasi kepada publik, namun justru diperlakukan seolah-olah tidak diinginkan,” ungkap seorang jurnalis yang mengalami penghalangan.

Menanggapi kejadian ini, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, menyatakan bahwa tindakan EO tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-Undang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers nasional. Menghalangi kerja pers sama dengan melakukan penyensoran di lapangan,” tegas Imam.

Imam Subiyanto menjelaskan bahwa Pasal 18 UU Pers memberikan landasan hukum yang kuat dalam kasus ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ketika wartawan dihalangi, bukan hanya pekerja pers yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. EO harus menyadari bahwa mereka menggunakan fasilitas publik (Terminal Tipe A), bukan properti pribadi,” tambahnya.

Law Office Putra Pratama mendesak beberapa langkah penting untuk segera diambil:

1. Akses Peliputan: Penyelenggara acara harus segera membuka akses peliputan yang setara bagi media, mengakui peran media sebagai kontrol sosial.
2. Tindakan Pemkab: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan instansi terkait diminta untuk mengevaluasi perizinan dan pengaturan acara publik guna mencegah pembatasan akses informasi di masa mendatang.
3. Advokasi dan Somasi: Media dan organisasi pers di Pemalang didorong untuk mendokumentasikan setiap bentuk penghalangan yang dialami sebagai dasar advokasi, dan jika perlu, mengajukan laporan ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum melalui somasi.

Law Office Putra Pratama menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis atau media yang menjadi korban penghalangan. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi kebebasan pers di Pemalang, dan impunitas terhadap pelaku penghalangan kerja jurnalis tidak boleh dibiarkan.

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Redaksi LMP News
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *