LMP NEWS | Pemalang – Seorang tokoh masyarakat sekaligus aktivis di Kelurahan Paduraksa, Kabupaten Pemalang, Suripto, menyoroti penggunaan material yang diduga batu bekas dalam proyek rekonstruksi ruas Jalan Cempedak.
Pasalnya, material tersebut diduga akan dipergunakan untuk pembangunan senderan jalan yang saat ini tengah dikerjakan.
Dalam keterangannya kepada media, Suripto menyatakan bahwa penggunaan batu bekas dalam proyek pembangunan infrastruktur pemerintah daerah tidak dapat dibenarkan, terutama karena tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya menggunakan material baru.
“Ini jelas bukan material dari sini, karena proyek ini baru akan dibangun, tidak ada pembongkaran sebelumnya. Batu-batu yang digunakan ini bekas, entah didatangkan dari mana. Ini sangat mencederai harapan masyarakat terhadap kualitas pembangunan di Pemalang,” tegas Suripto, Minggu, 20 Juli 2025.
Ia menilai, tindakan seperti ini merugikan masyarakat dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik konsultan proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang.
“Kalau pengawasan tegas, pasti tidak akan ada kejadian seperti ini. Kami ingin pembangunan yang baik, bukan sekadar formalitas. Setelah pilkada selesai, masyarakat berharap adanya perbaikan nyata, bukan justru praktik seperti ini yang mencoreng kepercayaan publik,” lanjutnya.
Suripto juga mengkritisi rekanan kerja atau kontraktor yang menurutnya bermain-main dalam pelaksanaan proyek, dengan maksud untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
Ia meminta kepada pemimpin daerah pemalang untuk bersikap tegas, tidak hanya saat tampil di media, tetapi juga dalam pengawasan nyata di lapangan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi tolong, kalau memang ada pekerjaan proyek di wilayah kami, lakukanlah dengan benar. Jangan pakai material bekas, apalagi yang asal usulnya tidak jelas. Ini menyangkut keselamatan dan kualitas jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga mengajak insan media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pemalang agar sesuai harapan bersama.
“hanya dengan sinergi antara masyarakat, media, dan pemerintah, praktik-praktik semacam ini dapat ditekan,” pungkasnya.
Berdasarkan papan informasi dilokasi, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Atom Semesta dengan nilai kontrak Rp199.758.096,39 dan bersumber dari APBD 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, mengatakan sudah perintahkan tim teknis dan Kabid Bina Marga utk tidak menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini pekerjaan yang belum diperiksa dan belum dilakukan pembayaran. Tim teknis akan mengecek info masyarakat ini dan menindaklanjuti kepada vendor untuk memperbaiki pekerjaan ini. Terima kasih atas infonya,” pungkasnya.
Tag: #Pemalang #RekonstruksiJalan #Paduraksa #Suripto #PembangunanDaerah #DPUTR #KorupsiMaterial #BatuBekas #BeritaPemalang #AktivisPemalang #PengawasanProyek #BupatiPemalang #KontraktorNakal


















