LMP NEWS | Pemalang – Puluhan Tenaga Honorer Disparpora Kabupaten Pemalang akan mengadukan ke DPRD terkait dugaan pelanggaran administrasi yang meloloskan 14 tenaga honorer dalam seleksi PPPK tahap 1 yang di sampaikan oleh Fauzan Afath selaku kordinator tenaga honorer Disparpora Pemalang.
Fauzan dan rekan rekan tenaga honorer merasa tidak puas atas jawaban hasil audensi dengan BKD dan Kepala Disparpora Pemalang,yang menyatakan adanya kecurangan atau pelanggaran administrasi dalam seleksi PPPK tahap 1.”ucapnya.
Kedatangan para tenaga honorer tersebut yaitu untuk mempertanyakan lolosnya 14 tenaga honorer di lingkungan Disparpora Pemalang dalam seleksi PPPK tahap 1, yang dimana pada tahun 2020 lalu mereka tercatat di gaji dengan Belanja Pegawai.
Sedangkan mulai tahun 2010 Pemerintah sudah tidak lagi menggaji tenaga honorer dengan sistem belanja pegawai,melainkan dengan sistem Barang dan Jasa.Sebagaimana sudah diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007 yang memyebutkan Belanja Pegawai hanya untuk ASN atau PNS. “pungkasnya.
Hasil dari audensi tersebut belum menemukan titik terang, bahkan sempat terjadi kericuhan antara tenaga honorer dengan pejabat dari Dinas Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Pemalang.
(y)


















