LMP NEWS|Pemalang – SMP Negeri 1 Pemalang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa kelas 9 dengan dalih kebutuhan pengurusan ijazah dan rapor. Dugaan ini muncul setelah beberapa orang tua siswa mengakui diminta membayar iuran tersebut.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah meminta iuran untuk kebutuhan ijazah dan rapor kepada siswa kelas 9. Ia juga menyebutkan bahwa nominal yang diminta sebesar Rp150.000.
“Itu seratus lima puluh (ribu) buat ijasah dan rapor. Itu info dari anak ku,” ujar wali murid tersebut pada Selasa (28/5).
Namun, menurutnya, bukti pembayaran iuran tersebut tampaknya tidak disertai dengan kuitansi. Pasalnya, hingga saat ini ia belum pernah menerima atau melihat kuitansi tersebut.
“Kayaknya (bukti kuitansi) gak ada deh. Soalnya aku gak ngeliat sih,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh orang tua siswa lainnya, yang mengonfirmasi adanya permintaan iuran dari pihak sekolah. Bahkan, menurut orang tua tersebut, uang iuran yang sudah dibayarkan sebesar Rp300.000.
Kata dia, pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada bulan tertentu. Bukti pembayaran juga tidak disertai dengan kuitansi.
“Pertama memang saya bayar dua ratus (ribu) kemudian saya bayar seratus (ribu) lagi. Memang kata gurunya buat nabung, biar ringan mungkin. Ya itu kata anak saya buat nabung tapi nanti buat bayar ijasah,” ungkapnya.
“Tidak menerima kuitansi. Pokoknya bulan segini harus lunas. Ya tiga ratus ribu itu, ya pokoknya udah lunas lah. Karena disuruh bayar tiga ratus (ribu) ya tak lunasin lah, jadi ketika ijasah keluar (anak) saya udah lunas lah, tidak ada kekurangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, orang tua tersebut juga menyampaikan pengakuan dari anaknya yang menyebutkan bahwa uang iuran yang Rp300.000, berdasarkan permintaan dari pihak sekolah, sebaiknya dibayarkan Rp250.000 saja.
“Kemarin dengernya lagi, katanya lagi, pas lagi pertamanya, (anak saya bilang) ma yang tiga ratus (ribu) katanya bayarnya dua ratus lima puluh ribu aja, gitu,” ujarnya.
Setelah itu, orang tua tesebut juga mengaku mendapat informasi lagi dari anaknya bahwa seluruh uang iuran tersebut akan dikembalikan oleh pihak sekolah. Namun yang jelas, kata dia, dirinya mengaku sudah membayar uang sejumlah Rp300.000 yang kabarnya akan digunakan untuk ijazah.
“Terus anak saya bilang yang tiga ratus mau dikembalikan semua, gitu. Ya itu tadi tiga ratus (ribu) aja memang,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Pemalang Sukhaerun, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apapun terkait ijazah di satuan pendidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik sesuai dengan pedoman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pedoman tersebut menegaskan :
* Biaya Penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah,dan dapat diambil dari dana operasional sekolah (BOS).
* Dana BOS harus dikelola secara transparan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
* Sekolah dilarang membebani siswa dengan pungutan apapun.
Kepala Bidang Sekolah Dasar akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Pemalang untuk dimintai keterangan hal tersebut. “ucap Sukhaerun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan ini. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Dugaan praktik pungli di sekolah menjadi perhatian serius, mengingat pemerintah telah melarang sekolah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
(yn26)


















