Bupati Pemalang Ancam Tindak Tegas ASN yang Terlibat LGBT dan Tertibkan Pelanggaran Ketertiban Umum

  • Bagikan
301bd31e aeb1 4ceb 8971 c549bfcd8d5a
banner 468x60

​Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyatakan sikap tegas terhadap isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya, terutama setelah viralnya seorang selebgram lokal yang mendukung perilaku tersebut. Penegasan ini disampaikan saat memimpin apel bersama ASN Pemkab Pemalang pada Senin (7/7/2025).

​Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan melakukan tindakan tegas terhadap jajarannya di Pemkab Pemalang yang terlibat dalam perilaku seksual menyimpang tersebut. Ia bahkan mengancam akan melakukan pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti terlibat, mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forkopimda. Tindakan hukum juga disepakati bagi pihak-pihak yang secara aktif mengkampanyekan atau menyebarluaskan hal-hal yang meresahkan masyarakat. ​Selain fokus pada isu LGBT, Bupati juga menyoroti dan akan menertibkan keresahan masyarakat lainnya terkait pelanggaran ketertiban umum, khususnya mengenai:

Example 300x600

​Penggunaan tempat penginapan atau kos-kosan yang tidak sesuai peruntukannya.​Warung-warung yang beroperasi tanpa izin.
​Bupati menyatakan bahwa seluruh Forkopimda telah sepakat untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan dan berencana melakukan operasi yustisi bersama untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan nyaman bagi masyarakat Pemalang.
​Dalam kesempatan apel tersebut, juga diluncurkan layanan informasi digital Satpol PP yang disebut “SAPA LALISA” sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Gangguan Trantibum.

Poin-Poin Utama Pernyataan Bupati Pemalang
​Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari pernyataan Bupati Anom Widiyantoro:
​Sikap Tegas Terhadap LGBT: Bupati menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas jajarannya di Pemkab Pemalang yang terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
​Ancaman Sanksi Berat untuk ASN: Sanksi bagi ASN Pemkab Pemalang yang terlibat LGBT adalah pemberhentian tidak hormat.

​Dasar Tindakan: Sikap tegas ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemkab, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forkopimda.

​Tindakan Hukum untuk Pengkampanye: Disepakati untuk melakukan tindakan hukum apabila ada pihak yang secara aktif mengkampanyekan, menyosialisasikan, atau menyebarluaskan hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Penertiban Ketertiban Umum: Bupati juga menyoroti dan akan menertibkan keresahan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum, meliputi:

​Penggunaan tempat penginapan atau kos-kosan yang tidak sesuai peruntukannya.
​Warung-warung yang beroperasi tanpa izin.
Operasi Yustisi Bersama: Forkopimda akan melakukan operasi yustisi bersama untuk penindakan atas pelanggaran ketertiban umum.

​Peluncuran Layanan Digital: Diluncurkan layanan informasi digital Satpol PP yang disebut “SAPA LALISA” sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Gangguan Trantibum. Layanan ini dapat diakses melalui website Satpol PP dan nomor WhatsApp 082220663661.

banner 325x300
Editor: Heri AW
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *