Tekan Angka Perkawinan Anak, Pemalang Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini

  • Bagikan
Tekan Angka Perkawinan Anak, Pemalang Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini
banner 468x60

PEMALANG – Upaya menekan angka perkawinan usia anak yang masih memprihatinkan, Dinas Sosial (Dinsos) KBPP Kabupaten Pemalang secara proaktif menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang pada Selasa (4/3/2025) ini dihadiri oleh 65 peserta, termasuk kader Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta perwakilan instansi terkait, menunjukkan komitmen serius Pemalang dalam melindungi hak-hak anak.

Kepala Puskesmas Kebondalem sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang, dr. Noor Fauziah Maenofie, menyoroti dampak krusial perkawinan anak, terutama peningkatan risiko stunting akibat kehamilan dini. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dan menginformasikan bahwa layanan konseling Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) tersedia setiap Kamis untuk memberikan dukungan esensial bagi masyarakat.

Example 300x600

Senada dengan itu, Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang, Mu’minun, mengungkapkan bahwa tingginya angka kekerasan seksual di Pemalang menjadi salah satu faktor pemicu perkawinan usia anak. Oleh karena itu, layanan konseling di Puspaga akan terus dikembangkan, tidak hanya untuk menekan angka perkawinan dini, tetapi juga untuk memberikan pendampingan komprehensif bagi para korban.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya: Wakil Ketua Pengadilan Agama Pemalang, H. Fahmi R, dan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang, Remanto.

H. Fahmi R secara lugas menjelaskan mengenai dispensasi kawin, dasar hukumnya, serta dampak merugikan dari perkawinan dini. Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan, namun harus dengan alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti yang kuat.

Sementara itu, Remanto menyoroti vitalnya pencatatan perkawinan dan konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak tercatat. Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan usia anak di Pemalang turut berkontribusi pada peningkatan angka perceraian. Hal ini menunjukkan urgensi sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan kompleks ini.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait kebijakan dispensasi kawin dan dampaknya. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Kader PPA Desa Kandang, Heni Widyawati, yang mempertanyakan alasan masih banyaknya dispensasi yang disetujui setiap tahun. Menanggapi hal ini, H. Fahmi R menjelaskan bahwa Undang-Undang sendiri memberikan celah bagi dispensasi kawin dengan syarat adanya alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah. Mihandayani, peserta dari Ulujami, juga menanyakan solusi bagi anak yang hamil di luar nikah tetapi belum memenuhi usia pernikahan. Narasumber menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pendidikan moral dan agama, serta perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan dini.

Sebagai langkah lanjutan, Kabid PPPA Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Triyanto Yuliharso, menegaskan komitmen untuk terus menggelar kegiatan edukasi dan konseling melalui Puspaga. Layanan Konseling Puspaga setiap Kamis, layanan kontak perasaan (konseling online), Program kelas Puspaga yang diadakan setiap Sabtu malam, dan Podcast Puspaga Corner diharapkan menjadi sarana diskusi dan pendampingan yang efektif bagi keluarga dalam mencegah pernikahan anak.

Melalui sosialisasi ini, Pemalang berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan pemangku kebijakan, dapat bersinergi dalam upaya nyata menurunkan angka perkawinan usia anak demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah dan berkualitas.

banner 325x300
Editor: Heri AW
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *