Pemalang Prioritaskan Pengelolaan Sampah Desa Tahun 2025

  • Bagikan
Pemalang Prioritaskan Pengelolaan Sampah Desa Tahun 2025
banner 468x60

Pemalang, Jawa Tengah – Kabupaten Pemalang menunjukkan komitmen serius terhadap isu lingkungan dengan memprioritaskan pengelolaan sampah di tingkat desa pada tahun 2025. Terbukti, sekitar 90-an desa di wilayah ini telah mengalokasikan anggaran khusus untuk inisiatif pengelolaan sampah mereka.

Langkah konkret ini diawali dengan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Rencana Pengelolaan Sampah yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, di pendopo daerah setempat. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari desa-desa yang siap bergerak dalam pengelolaan sampah mandiri.

Example 300x600

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang memimpin rapat tersebut, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan ini. “Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” ujar Nurkholes.

Ia menambahkan bahwa dengan melibatkan kurang lebih 90 desa, ini berarti separuh dari total desa yang ada di Pemalang ditargetkan sudah mampu mengelola sampah di tingkat desa pada tahun 2025. “Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjutnya optimis.

Nurkholes menegaskan bahwa rakor ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah langkah nyata dalam merumuskan dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di desa. “Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Ahmady Setiawan, memaparkan data konkret. Tercatat, 92 desa sudah secara resmi menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri untuk tahun 2025.

Ahmady juga menjelaskan landasan hukum pengelolaan sampah di desa, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 12 undang-undang tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa setiap individu dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi, dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Inisiatif ini menandai babak baru bagi Kabupaten Pemalang dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, dimulai dari unit terkecil pemerintahan: desa.

banner 325x300
Editor: Heri AW
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *