PEMALANG – Tahapan penyusunan anggaran Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 resmi tuntas. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Raperda Perubahan APBD TA 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (5/10/2026).
Pengesahan Perda dilakukan melalui agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pemalang Martono dan dihadiri langsung Plt Bupati Pemalang Nurkholes beserta jajaran anggota dewan. Kedua belah pihak menandatangani berkas persetujuan bersama atas regulasi keuangan daerah tersebut.
Menurut Ketua DPRD Pemalang Martono, proses pembentukan Perda ini telah menempuh jalur administrasi yang ketat. Usai disetujui dalam rapat paripurna 14 September lalu, Raperda dievaluasi oleh Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah melayangkan Keputusan Evaluasi Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 tertanggal 29 September 2026.
Menindaklanjuti keputusan provinsi, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merampungkan pembahasan bersama pada 30 September 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 9 Tahun 2026.
Plt Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh jajaran DPRD dan Pemkab Pemalang dalam menyelesaikan Perda ini secara tepat waktu. Nurkholes menyebutkan bahwa masukan dari Gubernur Jawa Tengah fokus pada aspek penguatan tata kelola.
“Evaluasi tersebut meminta daerah untuk memaksimalkan pemungutan retribusi dan pajak daerah, memprediksi potensi penerimaan secara terukur, serta menjaga agar pelaksanaan belanja publik dan pengerjaan fisik dapat rampung tepat waktu sesuai koridor hukum,” ujar Nurkholes.
Ia menambahkan, dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2026 ini, pihak eksekutif siap menjalankan seluruh program pembangunan daerah secara efektif dan efisien demi kemajuan masyarakat Kabupaten Pemalang.

















