Pemalang, – Sebanyak 58 sertifikat konsolidasi tanah diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, kepada warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang. Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma RT 06 RW 06 Pelutan pada Senin, 30 Juni 2025 lalu ini menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di wilayah tersebut.
Program penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga intervensi fisik untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak.
Bupati Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa selain 58 sertifikat yang diserahkan, area tersebut juga telah mendapatkan intervensi fisik signifikan yang didanai melalui APBD. “Akan terbit 57 unit rumah pembangunan baru, 55 unit rumah rehabilitasi dan rekonstruksi, serta 2 unit untuk peningkatan kualitas,” ujar Bupati Anom. Ia menambahkan bahwa program ini juga mencakup pembangunan fasilitas penunjang lain seperti tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembangunan jalan beton, dan drainase u-ditch.
Peran Konsolidasi Tanah dalam Penataan Kota
Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur, pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa program konsolidasi tanah terintegrasi adalah pendekatan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara partisipatif oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai penataan ruang yang tertib, legal, dan berkeadilan.
“Melalui konsolidasi tanah, bidang tanah diatur ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum,” jelas Imawan.
Lebih lanjut, Imawan menuturkan bahwa konsolidasi tanah terintegrasi memiliki beberapa tujuan utama. Di antaranya adalah mewujudkan penataan kawasan permukiman kumuh yang terencana dan legal, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan lingkungan, serta meningkatkan nilai sosial dan ekonomi tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh berbagai Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang, Camat Pemalang, dan Lurah Pelutan, menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan permukiman yang lebih baik dan teratur bagi masyarakat.


















